Peran Penting Perempuan

Suatu malam,  Aslam sedang menemani Khalifah Umar bin Khattab berpatroli di Madinah. Ketika beliau merasa lelah, beliau bersandar ke dinding di tengah malam.

Saat menikmati istirahatnya, beliau mendengar seorang wanita berkata kepada putrinya:

“Wahai putriku, campurlah susu itu dengan air.”

Putrinya menjawab:

“Wahai ibunda, apakah engkau tidak mendengar maklumat Amirul Mukminin hari ini? Beliau memerintahkan petugas untuk mengumumkan, hendaknya susu tidak dicampur dengan air.”

Ibunya berkata:

“Putriku, lakukan saja, campur susu itu dengan air, kita di tempat yang tidak dilihat oleh Umar dan petugas Umar.”

Gadis itu menjawab:

“Ibu, tidak patut bagiku menaatinya di depan khalayak demikian juga menyelesihinya walaupun di belakang mereka.”

Sementara Umar bin Khattab mendengar semua perbincangan tersebut, saat beliau istirahat.

Umar berkata :
“Aslam, tandai pintu rumah tersebut dan kenalilah tempat ini.”

Lalu Umar bergegas melanjutkan patrolinya.

Di pagi hari Umar berkata:

“Aslam, pergilah ke tempat itu, cari tahu siapa wanita yang berkata demikian dan kepada siapa dia mengatakan hal itu. Apakah keduanya mempunyai suami?”

Aslam pun berbegas menunaikan perintah Khalifah Umar. Hasil penyelidikannya adalah bahwa ia adalah seorang gadis yang belum bersuami dan lawan bicaranya adalah ibunya yang juga tidak bersuami. Aslam pun pulang dan mengabarkan kepada Umar. Tak lama berselang itu, Umar langsung memanggil putra-putranya dan mengumpulkan mereka.

Umar berkata :

“Adakah di antara kalian yang ingin menikah?”

Ashim menjawab:

“Ayah, aku belum beristri, nikahkanlah aku”

Mendengar jawaban anaknya, Khalifah Umar segera meminang gadis itu dan menikahkannya dengan Ashim. Dari pernikahan ini lahir seorang putri bernama LAILA (Ummu Ashim) yang di kemudian hari menjadi IBU yang melahirkan Umar bin Abdul Aziz. Seorang pemimpin yang saleh, kharimastik, bijaksana, dan dekat dengan rakyatnya. Sosoknya begitu melegenda. Banyak peristiwa pada masa kepemimpinannya yang menimbulkan rasa cinta untuk meneladaninya.

 

Cerita ini dikisahkan oleh Abdullah bin Zubair bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya yang bernama Aslam.

Cerita ini saya ambil dari kisahmuslim.com, semoga menginspirasi leader-leader Indonesia, kini dan masa mendatang. Izinkan kami mengambil peran kecil untuk turut menyiapkan perempuan tangguh.

 

Silahkan share jika bermanfaat!

Perubahan Besar dalam 2 Tahun

Umar bin Abdul Azis baru saja diangkat sebagai khalifah. Beliau mendapat mandat seperti tertulis dalam surat wasiat Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik yang baru saja wafat. Sejarah mencatat suksesi kepemimpinan itu terjadi pada tahun 771M.
 
Sesaat setelah menerima tampuk pimpinan, beliau pun bersama rakyatnya mengurus pemakaman Khalifah Sulaiman. Beliau nampak kelelahan usai rangkaian prosesi pemakaman dan pelantikan tersebut. Sang Khalifah berniat untuk tidur, istirahat barang sejenak.
 
Belum sempat meluruskan punggung, mata pun belum sempat terpejam, terdengar suara :
 
‘’Apakah yang sedang engkau lakukan wahai Amirul Mukminin?’’
 
Ternyata itu suara salah satu anak beliau, Abdul Malik.
 
‘’Wahai anakku, ayahmu letih mengurusi jenazah bapak saudaramu dan ayahmu tidak pernah merasakan keletihan seperti ini,’’ jawab Umar lirih.
 
Sang anak menimpali:
 
‘’Lalu apa yang akan engkau lakukan ayahanda?’’
 
‘’Ayah akan tidur sebentar hingga masuk waktu dhzuhur, kemudian ayah akan keluar untuk shalat bersama rakyat,” ucap Umar.
 
Tak perlu menunggu lama, Abdul-Malik menimpali:
 
‘’Wahai ayah, siapa yang menjamin engkau masih hidup sampai waktu dhzuhur? Padahal sekarang engkau adalah Amirul Mukminin yang bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang dizalimi.’’
 
Mendengar peringatan sang anak, Khalifah Umar pun segera bangkit dari peraduan sembari berkata:
 
‘’Segala puji bagi Allah yang menghadirkan dari keturunanku, orang yang menolong aku di atas agamaku.’’
 
Umar pun segera beraksi dan bekerja keras, mendarmabaktikan dirinya bagi rakyat.
 
Sejarah mencatat dengan tinta emas. Pada masa kepemimpinannya, negara meraih puncak kejayaan. Dan itu, dilakukan dalam 2 tahun, tepatnya 866 hari. Ya, hanya 2 tahun. Memang singkat masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Tapi, kualitas leadership beliau bisa dilihat dari hasilnya, bagaimana tatanan masyarakat dan tata negara ketika itu.
 
Banyak perubahan yang mengguncang kemapanan, diantaranya :
 
1. Melarang pejabat negara untuk berbisnis.
2. Pekerja tanpa bayaran dianggap ilegal.
3. Tanah penggembalaan dan cagar alam yang diperuntukkan bagi keluarga para pejabat tinggi dibagikan secara merata pada orang miskin dan tujuan budidaya.
4. Mendesak semua pejabat untuk mendengarkan keluhan orang-orang. Beliau pada setiap kesempatan, memberi maklumat bahwa jika ada yang melihat petugas yang memperlakukan masyarakat tidak sebagaimana mestinya, dia harus melaporkannya dan sang pelapor akan diberikan hadiah mulai dari 100 hingga 300 dirham.
 
Perubahan itu bisa dilakukan dan berhasil. Hanya perlu waktu 2 tahun. Itu sudah memadai.
Silahkan share jika bermanfaat!

Perempuan itu Tiang Negara

Islam menaruh perhatian khusus dan tinggi terhadap perempuan. Perempuan mempunyai peran ganda dalam kehidupan. Peran sebagai ibu dan juga sebagai istri. Perempuan sebagai istri adalah sosok yang mendukung suami dalam berkarya. Penyemangat dan pendorong, bahkan memperkuat. Sebagai ibu, ia yang melahirkan dan membesarkan anak. Perempuan sebagai ibu adalah madrasah pertama. Sekolah yang paling awal. Tak dapat dipungkiri, ia orang yang pertama dan paling dekat dengan anak. Semenjak lahir, hampir setiap waktu ibu selalu ada bersama anak. Menyusui, memberi asupan energi, merawat, dan yang terpenting adalah mengajak berkomunikasi dan mengajari berbicara.

Peran besar itulah, seorang perempuan apa pun kondisinya, dituntut untuk memiliki ilmu. Ilmu terkait tumbuh kembang anak. Termasuk yang utama, Ilmu Agama. Ibu itu role model. Anak belajar dari lisan dan perilaku sang ibu. Anak yang sering melihat ibunya beribadah, atau sering mendengar ibunya tilawah, melantunkan ayat suci Al Quran, akan tumbuh sebagai manusia yang akrab dengan kegiatan yang mendekatkan diri dengan Allah SWT. Lebih kenal dengan Sang Maha Pencipta.

Dalam skala lebih besar, perempuan memiliki peran sentral menentukan masa depan bangsa. Bagaimana tidak? Titik tonggak kehidupan bermasyarakat dimulai dari keluarga. Mereka menentukan hitam putihnya kehidupan dari mulai diri sendiri, melangkah di ruang lingkup keluarga, masyarakat dan negara. Tak heran ada kalimat hikmah dari para ulama:

“Perempuan adalah tiang negara. Apabila perempuannya baik maka baik pula negara. Apabila perempuannya rusak maka akan rusak pula negara.”

Yayasan Tarbiyatul Ummah-Qaulun Ma’rufun, mohon izin, untuk mengambil peran itu.Kami ingin berkontribusi, meski dalamporsi yang kecil.

Kami mengundang generasi muda perempuan, setidaknya yang sudah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas untuk bergabung pada *Program Perempuan Tiang Negara*. Nama sesuai dengan cita-cita besar. Program pendidikan yang menitikberatkan perempuan menjadi penghafal Al Qur’an (Hafizhoh) dalam 1 tahun. Plus dibekali materi keislaman dan materi sisipan bekal menjadi generasi unggul.

Apa program ini berbiaya?
Ya. Biaya yang dikeluarkan semata untuk membiayai kegiatan/pengeluaran operasional.

Jika ingin mendapatkatkan informasi lebih lanjut, mohon sudi kiranya menghubungi :

Kak Zahra : 08174170272 | Kak Vira : 089504552479

Kami juga menyediakan Jalur Beasiswa. Surat permohonan peminat dan data riwayat hidup dapat dikirimkan melalui : ariwijaya@gmail.com dengan subyek : Beasiswa Program Perempuan Tiang Negara.

Oh ya, jika sahabat ada yang bersedia menjadi orang tua asuh/angkat perempuan yang terpilih, Saya sangat senang dan bangga. Kenapa ? Usaha yang bisa berbagi bahu membahu menciptakan manusia bersumber daya unggul.

Jika berkenan, bisa langsung kontak saya, Ari melalui WA : 08111661766.

Semoga ikhtiar ini manjadi amal jariyah kita semua. Terima kasih.

Silahkan share jika bermanfaat!

Terusan Venus 58

Alhamdulillaahi rabbil ‘alamiin.

Puji syukur kehadirat Allah azza wajalla. Atas perkenan dan ridloNYA, amanah orang tua telah kami tunaikan.

Rumah penuh perjuangan itu, usai sudah direnovasi. Rumah yang dulu dibangun dengan kondisi darurat. Ada peristiwa penting saat itu. Sehingga, kami menempati dalam kondisi belum sempurna. Dibangun secara bertahap. Pada tahun 1986 menjelang saya ujian SMP, rumah tersebut sudah kami tempati. Bapak, Ibu, saya dan adik hijrah dari rumah di Guyangan, Tlogomas. Hanya beda dusun. Rumah yang sering kami sebut, TV58. Sebutan unik sesuai alamat rumah : Jl. Terusan Venus No, 58, Tlogomas RT 01/05, Malang, Jawa Timur 65144.

Salah satu catatan dan teladan yang saya bangun adalah orang tua kami memang punya jalinan silaturahim yang luas. Aktivitas sosial dan kemauan berbaginya juga tinggi, Tak heran, rumah itu juga menjadi tempat berkumpul dan markas kegiatan. Padahal mereka pensiunan. Semasa hidupnya, Bapak dan Ibu pernah memberikan wejangan, dan menjadi cita-cita luhur orang tua saya: menjadikan rumah itu membawa manfaat kepada orang lain.

Kini, mereka sudah wafat, dipanggil kembali oleh Illahi rabbi. Bapak berpulang pada tahun 2000. Adik saya wafat 10 tahun lalu. Saat ia masih tergolong muda, 22 tahun. Ibu juga sudah tiada, 2 tahun lalu.

Oleh karenanya, kami sekeluarga bertekad menjadikan rumah itu sesuai amanah beliau. Ide besarnya, rumah itu menjadi tempat menimba ilmu. Lebih utama ilmu agama Islam. Kami menyasar yang mendasar, belajar Al Qur’an. Di tambah lagi ilmu lainnya, termasuk ilmu manajemen. Ruang kelas, hasil re-design, juga bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti rapat warga, kegiatan tahlilan, dan lainnya. Kegiatan tersebut diwadahi dalam yayasan, agar dikelola lebih profesional.

Kami sepakat rumah tersebut diwakafkan. Kami bekerja sama dengan Yayasan Tarbiyatul Ummah Qaulun Ma’rufun.

Renovasi rumah agar sesuai cita-cita itu telah rampung. Kami juga menyiapkan dana untuk operasional harian. Operasional kegiatan termasuk untuk para guru, musyif/musyrifah, trainer, dan juga tenaga pendukung membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Kami terus berupaya menggalang dana. Salah satu, upaya agar kegiatan bisa berlangsung dengan baik.

Bagi sahabat yang pernah singgah, ada sedikit perubahan tampak depan dan juga beberapa ruang di dalam rumah. Saat ini rumah kenangan itu kami beri nama HCQ Tlogomas (Halaqoh Cinta al Qur’an).

“Halaqoh adalah kegiatan mengajar. Seorang guru yang dipandang mumpuni mengajar para murid dalam sebuah tempat, biasanya di masjid atau serambi, dengan dilingkari para murid. Tradisi halaqah ini sebenarnya bersumber dari Nabi  Muhammad. Dicontohkan ketika melakukan bai`ah `Aqabah Kanjeng Nabi duduk dikelilingi oleh para muslim awal dari Madinah (Yatsrib).  Tradisi tersebut kemudian berkembang sebagai pengajaran di masjid-masjid di dunia Islam awal, dengan pengajarnya adalah para sahabat yang dikirim Nabi Muhammad. Para tabi`in meneruskan tradisi ini di masjid-masjid, sehingga dikenal Halaqah Imam Hasan al-Bashri, Halaqah Imam asy-Syafi`i, dan lain-lain”.

Sumber: NU online. https://www.nu.or.id/post/read/40946/halaqah

Kami sadar, punya jangkauan terbatas. Sumber daya yang tidak berlimpah. Di samping itu, niat luhur kami mengajak  berbagi peluang untuk beramal sholeh. Mengajak sahabat bahu membahu. Kami yakin dengan semakin banyak orang yang terlibat akan semakin luas manfaatnya. Menjadi amal jariyah bagi kita semua.

Mau turut serta di dalam amal kebaikan ini ?

Kami mengajak sahabat untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut dengan berdonasi melalui :

Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Malang

No. Acc. : 6016106019  | Yayasan Tarbiyatul Ummah Qaulun Marufun

Terima kasih sebelumnya atas perkenan dan perhatiannya.

Jazakumullaah khairan katsiran.

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih, membalasnya dengan kebaikan yang lebih baik dan lebih banyak.

 

Silahkan share jika bermanfaat!

Corruption and Competition

Korupsi, sesuai Kamus Oxford (Simpson dan Weiner, 1989, hal. 974) didefinisikan sebagai:

‘penyimpangan atau penghancuran integritas dalam melaksanakan tugas publik dengan suap atau bantuan’.

Soreide (2001) dan Lanseth (2004) sependapat meski berbeda tahun penelitian. Mereka menyatakan bahwa penggunaan atau keberadaan praktik korup, khususnya pada perusahaan publik sulit untuk  didefinisikan secara tepat, tetapi efek merusaknya, tak terhindarkan. Sulit untuk diabaikan.

Meskipun bentuk, tingkat dan kelemahannya bervariasi pada suatu negara dengan negara lainnya, survei menunjukkan bahwa hampir tidak ada negara yang tidak tersentuh korupsi (Transparency International, 2004).

Korupsi sering dikemukakan ada karena kurangnya persaingan menghasilkan harga yang dapat disesuaikan secara ilegal. Gagasan umum ini sudah sering membuat orang berpikir bahwa, karena meningkatnya kompetisi mengurangi harga, itu juga mengarah pada korupsi yang lebih rendah. Rose-Ackerman (1996) menyatakan bahwa secara umum setiap reformasi yang meningkatkan daya saing ekonomi membantu mengurangi insentif korupsi.

Pengadaan publik adalah area yang banyak bermasalah. Praktik pengadaan publik membutuhkan pemilihan tawaran terbaik, memperhitungkan sejumlah pertimbangan termasuk kualitas, siklus hidup biaya dan risiko serta kinerja vendor berdasarkan evaluasi nilai uang (Value of Money Evaluation).

Untuk memastikan bahwa sumber daya pembayar pajak dihabiskan dengan hati-hati, proses pengadaan harus adil dan transparan, dengan kontraktor yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Praktik pengadaan publik yang dijalankan oleh ketidakpercayaan memungkinkan memperbesar risiko dan biaya kontrak.

Masalah pengadaan menjadi pusat perhatian tempat korupsi cenderung tumbuh subur. Pelaku mengambil keuntungan dari hasil yang ada pada mekanisme rancangan multi dimensi. Korupsi tergantung pada tingkat daya saing lingkungan. Hasil penelitian Celetani dan Ganiza pada tahun 2001, mengidentifikasi melalui mana persaingan yang lebih tinggi mempengaruhi korupsi dan sebaliknya. Dampak dari meningkatnya persaingan di pasar pengadaan dan di pasar untuk buyer/fungsi pengadaan. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa membentuk efek bersih (bebas korupsi) secara fungsional dapat diperoleh dengan peningkatan jumlah pemasok potensial.

Hubungan antara persaingan dan korupsi telah menjadi objek beberapa penelitian lintas bidang studi. Ades dan Di Tella (1197) menyatakan bahwa kebijakan industri aktif meningkatkan korupsi. Hal ini didukung dengan gagasan yang terkait dengan tingkat keterbukaan terhadap perdagangan yang lebih tinggi untuk menurunkan tingkat korupsi.

Laffont dan N’Guessan (1999) melakukan penelitian serupa di Benua Afrika dan menunjukkan adanya saling ketergantungan korupsi dengan persaingan. Korupsi berkurang pada keterbukaan ekonomi pada negara yang memiliki tingkat historis korupsi yang rendah. Namun meningkat pada kondisi sebaliknya.

Wei (2000) menunjukkan bahwa ‘keterbukaan alami’ menjelaskan 60% dari variasi lintas fungsi/seksi, faktor keterbukaan tidak memiliki dampak terhadap korupsi secara signifikan.

 

Sumber:
diolah dari beberapa jurnal ilmiah.

Silahkan share jika bermanfaat!

Corporate Governance and Corruption

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) adalah badan multilateral yang mewakili kepentingan anggotanya, negara maju di dunia. Mereke membentuk beberapa kelompok kerja untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi. Salah satunya, adalah Penasihat Sektor Bisnis OECD yang didirikan pada tahun 1996. Kelompok ini ditugaskan untuk menyusun: “standar minimum tata kelola perusahaan yang seharusnya diikuti oleh negara-negara OECD” (Dignam & Galanis 1999).

Pada tahun 1999, edisi pertama Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan diterbitkan. Versi revisi terbit pada tahun 2004, untuk mencerminkan perubahan yang terjadi dalam lanskap tata kelola perusahaan, terutama setelah perusahaan sekelas Enron dan WorldCom di Amerika runtuh (OECD, 1999, 2004).

Roe (2008) mengungkapkan bahwa lembaga tata kelola perusahaan di negara-negara Barat berkembang dengan baik dan mengakar. Sebaliknya, terjadi kelemahan regulator Asia Timur, ditandai dengan Krisis Asia Timur 1997. Hal ini memicu upaya pengembangan kapasitas besar oleh bank pembangunan multilateral untuk mengatasi kelemahan kelembagaan dalam pengembangan negara.

Praktik tata kelola dapat dinilai dari faktor: keadilan, transparansi, akuntabilitas, pengungkapan, dan tanggung jawab. Seperangkat prinsip awal dirancang agar relevan untuk setiap entitas yang terorganisir, baik itu pribadi, publik, milik negara, atau tunduk pada berbagai bentuk kontrol dan kepemilikan lainnya. Prinsip-prinsipnya juga menyediakan tolok ukur pemantauan perilaku korporasi dan hasil perbaikan dan pengembangan yang dihasilkan oleh pihak yang berkepentingan seperti investor dan regulator (Jesover & Kirkpatrick 2005: 172, Iu & Batten 2001: 48).

Kanna, Kogan, Paleppu (2001), memberikan hasil penelitiannya bahwa globalisasi juga menghadirkan peluang dan tantangan bagi reformasi tata kelola perusahaan di negara-negara berkembang. Di satu sisi, globalisasi dapat mempercepat implementasi tata kelola perusahaan sesuai standar internasional. Namun, globalisasi juga dapat meningkatkan persaingan terhadap sejumlah besar perusahaan domestik yang tidak efisien. Kenapa ? Karena globalisasi di sisi lain menciptakan tekanan tinggi bagi mereka untuk menyuap agar bisa bertahan hidup.

Peran perusahaan multinasional dalam perang melawan korupsi tidak boleh diabaikan. Meski MNC (multi national company) mampu memberi dampak positif secara signifikan, namun ternyata masih saja ditemukan beberapa praktik penyuapan korporat tingkat tinggi. Beberapa contoh skandal yang memalukan itu, misalnya Xerox di India, IBM di Argentina, dan Siemens di Singapura.

Transparency International’s Bribe Payers Index menunjukkan bahwa perusahaan dari beberapa negara pengekspor terkemuka di dunia, di antaranya adalah negara yang paling mungkin membayar suap di luar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atas pesaing mereka (Transparency International, 2002). Sebagai akibatnya, di era globalisasi, tata kelola perusahaan yang buruk dapat memfasilitasi ekspor praktik penyuapan lintas batas. Hal ini dapat merusak efektivitas kampanye global terkait anti korupsi.

 

Catatan :
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah organisasi ekonomi antar pemerintah dengan anggota negara berpenghasilan tinggi). OECD didirikan pada 1961 untuk merangsang kemajuan ekonomi dan perdagangan dunia. Saat ini bernggotakan 36 negara. Pada 2017, negara-anggota anggota OECD secara kolektif jika PDB nya digabungkan berkontribusi sebesar 62,2% dari PDB global (US $ 49,6 triliun).

Sumber :
Diolah dari beberapa jurnal ilmiah.

 

Silahkan share jika bermanfaat!

Corporate Governance & Corruption in Procurement (1)

Setiap perusahaan didirikan dengan harapan setidaknya untuk dapat bertahan dalam persaingan bisnis yang digeluti. Pendiri atau pemilik perusahaan berkeinginan perusahaannya bisa tumbuh berkesinambungan dalam waktu yang cukup lama. Malah ada yang berharap menjadi satu konglomerasi usaha suatu saat nanti. Manajemen perusahaan melakukan 2 hal utama untuk mewujudkannya. Pertama, menaikkan revenue atau penjualan. Kedua, menurunkan biaya. Salah satu upaya penting penurunan biaya adalah dengan pengelolaan pengadaan (procurement management).

Proses pengadaan adalah salah satu proses bisnis yang ada dalam perusahaan. Ketika procurement gagal memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga yang tepat, waktu yang sesuai, mutu yang pas, maka dapat dipastikan perusahaan gagal bertahan. Maka tidak salah jika dikatakan bahwa fungsi ini sangat krusial. Perannya sangat besar menentukan untung rugi, maju mundur dan jatuh bangunnya sebuah perusahaan.

Pada business dictionary, Procurement didefinisikan:

The act of obtaining or buying goods and services. The process includes preparation and processing of a demand as well as the end receipt and approval of payment. The process of procurement is often part of a company’s strategy because the ability to purchase certain materials will determine if operations will continue.

Banyak catatan manis, perusahaan melakukan penghematan dari pengelolaan pengadaan yang lebih baik, meski pendapatan tidak mengalami kenaikan.

Namun, fungsi ini kerap menjadi sorotan. Proses audit tidak jarang melakukan pemeriksaan dan bahkan menemukan kecurangan dalam proses pengadaan (procurement fraud).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan bahwa kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki posisi kedua dalam kasus yang ditangani KPK. Untuk itu dibutuhkan upaya pencegahan sebagaimana telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Kompas, 2019).

Persaingan juga yang menjadi salah satu sebab adanya korupsi. Pelaku tidak siap bersaing secara sehat. Buyer/bagian pengadaan seharusnya memberikan pekerjaan kepada penawar yang sesuai mekanisme persaingan. Dalam prakteknya, ada yang berubah karena adanya suap dari penawar lain (Celentani and Ganuza, 2001).

Sumber:
Hasil studi literatur dari beberapa jurnal ilmiah.

Silahkan share jika bermanfaat!